Kamis, 28 Agustus 2014

Struktur Dekanat FMIPA





TUGAS-TUGAS MASING-MASING BAGIAN
1.    DEKAN
Tugas Dekan :
·       Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan,
·       Dekan memimpin penyelenggaraan penelitian,
·       Dekan memimpin penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat,
·       Dekan membina tenaga edukatif, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas
·       Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.

2.    PEMBANTU DEKAN I
Tugas Pembantu Dekan I :
Menjalankan tugas di bidang akademik
3.    PEMBANTU DEKAN II
Tugas Pembantu Dekan II :
Menjalankan tugas di bidang administrasi umum dan keuangan
4.    PEMBANTU DEKAN III
Tugas Pembantu Dekan III :
Menjalankan tugas di bidang kemahasiswaan
5.    JURUSAN
Tugas Jurusan :
Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pasca sarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Jurusan terdiri atas :
a)    pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas MIPA.
b)     pelaksana akademik : para dosen.
6.    LAB/STUDIO
Tugas Lab/Studio :
·       Memberikan layanan praktikum untuk fakultas MIPA
·       Memberikan layanan kepada mahasiswa dalam melaksanakan tugas akhir yang memerlukan alat-alat Laboratrium Pusat.
·       Memberikan kesempatan kepada dosen-dosen yang akan melakukan penelitian.
7.    BAGIAN TATA USAHA (TU)
Tugas Bagian Tata Usaha :
Tata Usaha adalah unsure pelaksana administratif. Tugasnya melakukan urusan tata usaha, menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi FMIPA UNS.
8.    SUBBAG PENDIDIKAN
Tugas Subbag pendidikan :
·       Melakukan tugas administrasi pendidikan dan evaluasi.
·       Melakukan tugas administrasi registrasi dan statistic.
·       Melakukan tugas administrasi sarana pendidikan
9.    SUBBAG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
Tugas subbag keuangan dan kepegawaian :
·       Melakukan tugas administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasikan anggaran pembagunan
·       Melakukan tugas administrasi dana yang berasal dari masyarakat
·       Melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi
·       Melakukan tugas administrasi tenaga akademik dan tenaga penunjang akademik
·       Melaksanakan tugas adminitrasi tenaga administrative

10.    SUBBAG KEMAHASISWAAN
Tugas Subbag Kemahasiswaan :
·       Melakukan tugas administrasi minat dan penalaran
·       Melakukan urusan fasilitas informasi kemahasiswaan
·       Melakukan tugas administrasi penunjang pendidikan dan pembinaan karir mahasiswa
·       Melakukan tugas layanan kesejahteraan mahasiswa
11.    SUBBAG UMKAP(UMUM DAN PERLENGKAPAN)
Tugas Subbag UMKAP :
·       Malakukan tugas mengurus pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan.
·       Melakukan tugas administrasi inventarisasi dan mempersiapkan usul penghapusan barang perlengkapan.

Pimpinan satuan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud bertanggung jawab langsung kepada Dekan melalui Pembantu Dekan yang membidanginya.
 

0 komentar:

Posting Komentar