TUGAS-TUGAS
MASING-MASING BAGIAN
1. DEKAN
Tugas Dekan :
· Dekan memimpin
penyelenggaraan pendidikan,
· Dekan memimpin
penyelenggaraan penelitian,
· Dekan memimpin
penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat,
· Dekan membina
tenaga edukatif, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas
· Dekan
bertanggung jawab kepada Rektor.
2. PEMBANTU DEKAN
I
Tugas Pembantu Dekan I :
Menjalankan
tugas di bidang akademik
3. PEMBANTU DEKAN
II
Tugas Pembantu Dekan II :
Menjalankan tugas di bidang administrasi umum dan
keuangan
4. PEMBANTU DEKAN
III
Tugas Pembantu Dekan III :
Menjalankan tugas di bidang kemahasiswaan
5. JURUSAN
Tugas Jurusan :
Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang
melaksanakan pendidikan akademik dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan
pendidikan program pasca sarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Jurusan terdiri atas :
a) pimpinan:
Ketua dan Sekretaris Jurusan
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh
Sekretaris.
Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas
MIPA.
b) pelaksana
akademik : para dosen.
6. LAB/STUDIO
Tugas Lab/Studio :
· Memberikan
layanan praktikum untuk fakultas MIPA
· Memberikan
layanan kepada mahasiswa dalam melaksanakan tugas akhir yang memerlukan
alat-alat Laboratrium Pusat.
· Memberikan
kesempatan kepada dosen-dosen yang akan melakukan penelitian.
7. BAGIAN TATA
USAHA (TU)
Tugas Bagian Tata Usaha :
Tata Usaha adalah unsure pelaksana administratif.
Tugasnya melakukan urusan tata usaha, menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi
FMIPA UNS.
8. SUBBAG
PENDIDIKAN
Tugas Subbag pendidikan :
· Melakukan
tugas administrasi pendidikan dan evaluasi.
· Melakukan
tugas administrasi registrasi dan statistic.
· Melakukan
tugas administrasi sarana pendidikan
9. SUBBAG
KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
Tugas subbag keuangan dan kepegawaian :
· Melakukan
tugas administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasikan anggaran pembagunan
· Melakukan
tugas administrasi dana yang berasal dari masyarakat
· Melaksanakan
tugas monitoring dan evaluasi
· Melakukan
tugas administrasi tenaga akademik dan tenaga penunjang akademik
· Melaksanakan
tugas adminitrasi tenaga administrative
10. SUBBAG
KEMAHASISWAAN
Tugas Subbag Kemahasiswaan :
· Melakukan tugas
administrasi minat dan penalaran
· Melakukan
urusan fasilitas informasi kemahasiswaan
· Melakukan
tugas administrasi penunjang pendidikan dan pembinaan karir mahasiswa
· Melakukan
tugas layanan kesejahteraan mahasiswa
11. SUBBAG UMKAP(UMUM
DAN PERLENGKAPAN)
Tugas Subbag UMKAP :
· Malakukan
tugas mengurus pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan.
· Melakukan
tugas administrasi inventarisasi dan mempersiapkan usul penghapusan barang
perlengkapan.
Pimpinan
satuan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud bertanggung jawab langsung
kepada Dekan melalui Pembantu Dekan yang membidanginya.
0 komentar:
Posting Komentar